PPIU

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah [selanjutnya dipersingkat PPIU] ialah agen perjalanan wisata yang sudah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama RI untuk mengadakan perjalanan ibadah umrah.

Untuk memberi pelayanan PPIU yang profesionalitas, transparan, responsibilitas, dan sesuai ketetapan syariat seperti ditentukan dalam Ketentuan Menteri Agama [PMA] RI No.8/2018 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan SK Dirjen PPIU No. 337/2018 mengenai Dasar Legalisasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh, di mana PPIU diharuskan untuk diakreditasi oleh instansi yang dipilih oleh Kementerian Agama.

Untuk melihat daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah bisa mengakses Data PPIU